Penyampaian LKPJ Tahun 2020 Walikota Blitar Pada Rapat DPRD Kota Blitar

Blitar, Nasional304 Dilihat
Penyampaian LKPJ Tahun 2020 Walikota Blitar Pada Rapat DPRD Kota Blitar

Blitar, (Metropolis.co.id ) – Dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Blitar, Selasa (06/04/2021), Walikota Blitar, Drs. H. Santoso, M.Pd, menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) akhir tahun anggaran 2020.

Rapat yang digelar di ruang Paripurna DPRD dan dipimpin Ketua DPRD Kota Blitar, Syahrul Alim tersebut, juga dihadiri Wakil Walikota Blitar, Pj Sekda Kota Blitar, anggota DPRD Kota Blitar, Forkopimda, sejumlah kepala OPD Pemkot Blitar, asisten, staf ahli dan Camat.

Walikota Santoso, saat ditemui usai rapat paripurna mengatakan, agenda kegiatan kali ini yaitu penyampaian LKPJ akhir tahun anggaran 2020 Walikota Blitar kepada DPRD Kota Blitar.

“Selanjutnya Ketua Dewan langsung bergerak cepat menggelar rapat pembentukan panitia khusus (pansus) pembahasan LKPJ tahun 2020,” ujarnya.

Santoso juga menjelaskan, setelah dibentuk pansus, maka Banmus akan mengagendakan jadwal pembahasannya dan harapannya bisa segera selesai, karena masih ada lagi pembahasan RPJMD. Menurutnya, apapun yang direkomendasikan, catatan strategis dari LKPJ, akan ditindaklanjuti.

“Karena hal itu sebagai bentuk penghormatan dan sekaligus sebagai langkah perbaikan untuk program yang akan datang,” jelasnya.

Sementara itu, di lain pihak, Ketua DPRD Kota Blitar, Syahrul Alim, mengatakan, berdasarkan Peraturan DPRD Kota Blitar No.1 tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Kota Blitar, rapat paripurna kali ini tidak untuk mengambil keputusan, maka rapat paripurna dapat dilaksanakan tanpa harus memenuhi kuorum, juga berdasarkan pasal 19 PP no. 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah.

“Kepala daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD dalam rapat paripurna paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir,” tuturnya

Hms/Adv

Komentar