Gubernur Arinal Djunaidi Buka Rakor Penanganan Jalan/Jembatan

Saburai256 Dilihat

Bandar Lampung, (Metropolis.co.id) – Gubernur Arinal Djunaidi membuka Rapat Koordinasi Penanganan Jalan/ Jembatan di Provinsi Lampung, di Hotel Golden Tulip, Kamis (4/5/23).

Gubernur Arinal mengungkapkan, pembangunan infrastruktur jalan merupakan salah satu program prioritas Pemerintah Provinsi Lampung. Pada RPJMD Provinsi Lampung 2019-2024, misi ke-4 mengamanatkan untuk “Mengembangkan Infrastruktur Guna Meningkatkan Efisiensi Produksi dan Konektivitas Wilayah”.

Misi ini pun didukung 33 Agenda Kerja Utama melalui program Infrastruktur Lampung Berjaya. Termasuk di dalamnya, sektor infrastruktur jalan harus terus dibenahi dan ditingkatkan, mengingat pembangunan infrastruktur jalan merupakan salah satu sarana yang paling mendasar untuk menunjang kelancaran distribusi barang ditingkat masyarakat.

Provinsi Lampung memiliki banyak potensi sumber daya alam cukup melimpah yang belum dikembangkan secara optimal karena kendala konektivitas. Tidak hanya komoditas pertanian, perkebunan dan peternakan, yang menjadi produk unggulan di tingkat nasional, tetapi juga keindahan alam, baik berupa pegunungan ataupun hamparan pantai terutama di kawasan Teluk Lampung cukup berpotensi menjadi salah satu tujuan wisata unggulan di Indonesia. Untuk itu perlu didukung dengan sarana prasarana jalan yang memadai.

Di Provinsi Lampung, telah terbangun Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) trase Bakauheni – Terbanggi Besar – Pematang Panggang, sepanjang 252 Km dengan 15 exit tol. Gubernur mengatakan, hal tersebut merupakan peluang (value capture) yang harus ditangkap untuk memaksimalkan potensi di seluruh sektor pembangunan. Sehingga konektivitas antar wilayah yang memiliki potensi ekonomi dan pengembangan wilayah dapat terintegrasi dengan jalan tol.

Pada Rabu tanggal 3 Mei 2023, telah dilaksanakan rapat teknis Penanganan Jalan dan Jembatan di Provinsi Lampung. Rapat ini dihadiri oleh unsur Bappeda, BPKAD dan Bina Marga se-Provinsi Lampung dimana telah dirumuskan mengenai strategi penanganan dan pengelolaan jalan di Provinsi Lampung.

“Kita menyadari bahwa kemampuan fiskal daerah sebagai instrumen pembangunan juga terbatas. Kebutuhan pendanaan pembangunan yang terus meningkat perlu diimbangi dengan kemandirian fiskal daerah, serta mendorong peran swasta dalam pembangunan,” kata Gubernur.

Dalam hal penanganan jalan, Pemerintah Provinsi Lampung juga bersinergi dengan pihak swasta melalui program CSR sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur Lampung No. 30 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan CSR/ PKBL di Provinsi Lampung.

Diskominfotik Lampung

Komentar