Agus Nompitu Berontak, Beber Nama Yusuf Barusman CS Ada di LHP Tapi Tak Tersentuh Hukum?

Bandar Lampung, (Metropolis.co.id) – Rangkaian sidang Gugatan Pra Peradilan Agus Nompitu dalam pusaran kasus dana hibah KONI 2020 sudah usai, jutaan masyarakat Lampung menanti kiprah Kejati Lampung dalam menetapkan siapa orang yang paling bertanggung jawab.

Belakangan dari dua tersangka yang ditetapkan Kejati Lampung, satu diantaranya melayangkan gugatan Pra Peradilan namun ditolak Hakim Agus Windana, dengan penuh keyakinan jadi “Tumbal” Agus Nompitu memberontak dan menyebut nama Yusuf Barusman cs sesuai isi LHP yang terpampang besar dan jelas selaku penanggungjawab pengelolaan keuangan KONI.

“Yang sudah jelas namanya di LHP auditor itu ada seperti pemegang kewenangan pengelolaan keuangan KONI 2019-2023 Yusuf Barusman ada juga Lilyana Ali, ada juga disebut Berry Salatar dan lainya itu kemana kok ditutup saja oleh Jaksa tidak diusut,” kata Agus Nompitu

Yang mengagetkan publik kenapa orang yang jelas-jelas ada pada LHP Auditor erksternal sekitar 84 lembar itu tidak diusut, padahal jelas ada nama-nama diatas, sesuai isi (dalam LHP).

“Itukan jelas sekali terpampang namanya ada di LHP (peran masing-masing), buka LHP itu perlihatkan pada publik, pengguna anggaran disitu juga ada kenapa tidak diusut jaksa,” ungkap Agus Nompitu dengan raut kesal keluar dari PN kelas 1 A Bandar Lampung saat putusan Pra Peradilan nya.

Agus Nompitu juga menyebut siap buka-bukaan terkait apa saja yang tidak sesuai didakwakan padanya, sebab ia hanya merasa dijadikan “Tumbal” sementara aktor utama menghirup udara nyaman dibelakang layar.

“Ayo buka-bukaan kita siap, jelas disitu ada keterlibatan transfer, dan nominalnya ada, tapi tidak pernah tersentuh orang-orang itu,” ucapnya menambahkan.

Sementara dipihak Kejati Lampung melalui kasipenkum, Ricky Ramadhan dan stafnya saat dimintai keterangan dikantornya mengatakan, soal pokok perkara jaksa yang menanganilah yang tau, dirinya mengaku akan berkonsultasi terlebih dulu agar jelas apa yang kan dipublish ke publik.

“Ya nanti kita akan koordinasi dlu dengan jaksa terkait, kita belum bisa kasih statemnent apa-apa,” jawabnya saat ditenui wartawan media ini.

Hal lain yang tidak memuaskan media adalah, sebagai pusat informasi, penerangan dan Hukum Kejati Lampung diduga seakan eklusif soal inforrmasi hanya memberikan informasi pada media tertentu yang mereka ingini.

“Nanti saja kita rilis, kita tunggu saja lagi disiapkan, nanti akan disampaikan kita kan ada juga Group media,” ucapnya.

Anehnya pernyataan itu seakan tak profesional, padahal media ini sedang konfirmasi langsung, ada didepan mulutnya untuk berbicara menyampaikan informasi, yang melakukan konfirmasi juga yang membuat berita awal, tapi lucunya malah akan konfirmasi ke media lain yang diingini mereka.

Diberitakan sebelumnya, Agus Nompitu menyebut bahwa ada pihak yang paling bertanggung jawab atas dugaan korupsi dana hibah KONI yakni Ketua, Sekretaris dan bendahara saat itu.

Siapa orangnya mereka adalah Ketua umum M Yusuf S Barusman, Sekretaris Drs H Subenbo dan bendahara Ir Lilyana Ali.

Namun sayangnya sejak sperkara bergulir dan sudah penetapan dua tersangka yakni Agus Nompitu dan Frans Nurseto. Pihak dimaksud tidak tersentuh padahal mereka adalah penguasa anggaran dan pengguna anggaran (juru bayar yang bila tidak ada tanda tanganya maka uang itu tidak akan cair dan diduga dikorupsi).

Namun pilihan tersangka itu mengagetkan publik, dimana banyak juga yang menduga kedua orang tersebut hanyalah “Tumbal” dimana seharusnya orang yang paling bertanggungjawab adalah penguasa kebijakan, penguasa anggaran dan pengguna anggaran.

jauh sebelum berita ini diturunkan, media ini sudah melakukan upaya penguguran kewajiban dengan itikad baik tanpa keberpihakan untuk konfirmasi agar jelas dan mendapat porsi masing-masing.

Namun sayang no ponsel Yusuf Barusman yang dimiliki media ini hanya membaca saja tapi tidak membalas konformasi.

Desclaimer: Berita ini adalah runing dari berita sebelumnya, bila ada pihak yang merasa tak sesuai dan menggunakan hak jawab dipersilahkan selebar-lebarnya melalui saluran yang tersedia, email dan contact, sebagaimana diatur oleh UU Pers dan pedoman media siber yang tertera dimedia ini.

Poet

Komentar