BPJS-TK dan Kejari Way Kanan Perkuat Sinergi dalam Penyelesaian Piutang Iuran Kampung

Institusi477 Dilihat

Way Kanan, Metropolis — BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lampung Tengah bersama Kejaksaan Negeri Way Kanan melaksanakan kegiatan Pemanggilan terhadap kampung yang memiliki tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Kegiatan tersebut berlangsung pada tanggal 9–10 Juni 2026 dan bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Way Kanan.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Negeri Way Kanan dalam mendorong penyelesaian tunggakan iuran serta meningkatkan kepatuhan kampung terhadap kewajiban pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan.

Upaya tersebut dilakukan guna memastikan perlindungan bagi perangkat kampung dan pekerja lainnya tetap berjalan secara berkesinambungan.

Sebanyak 42 kampung di Kabupaten Way Kanan yang masih memiliki piutang iuran diundang dalam kegiatan pemanggilan tersebut.

Selain sebagai sarana penyelesaian kewajiban pembayaran iuran, kegiatan ini juga menjadi momentum pembinaan dan penguatan pemahaman mengenai pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja.

Dari hasil pelaksanaan kegiatan, tercatat sebanyak 24 kampung telah melakukan pembayaran tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan dengan total penerimaan mencapai Rp71,8 juta.

Capaian tersebut menunjukkan adanya peningkatan kesadaran dan komitmen kampung dalam memenuhi kewajibannya, sekaligus mendukung keberlangsungan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi perangkat kampung dan pekerja lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan, Mahmuddin, S.H., M.H., menyampaikan bahwa Kejaksaan melalui fungsi perdata dan tata usaha negara berkomitmen mendukung upaya penegakan kepatuhan terhadap kewajiban yang berkaitan dengan perlindungan pekerja.

“Melalui pendampingan dan fasilitasi yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Way Kanan, kami berharap kampung-kampung yang memiliki tunggakan dapat segera menyelesaikan kewajibannya. Hal ini penting agar hak-hak para pekerja untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat terpenuhi dengan baik,” ujar Mahmuddin.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Lampung Tengah, Indra Fitriawan, mengapresiasi dukungan yang diberikan Kejaksaan Negeri Way Kanan dalam membantu penyelesaian piutang iuran kampung.

Menurutnya, kolaborasi antar instansi menjadi faktor penting dalam memperluas dan menjaga keberlangsungan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di daerah.

“Kolaborasi yang terjalin dengan Kejaksaan Negeri Way Kanan merupakan bentuk komitmen bersama untuk memastikan seluruh pekerja mendapatkan perlindungan yang layak melalui program BPJS Ketenagakerjaan. Kami berharap kampung-kampung yang masih memiliki tunggakan dapat segera menyelesaikan kewajibannya sehingga manfaat program dapat terus dirasakan oleh para pekerja dan keluarganya,” kata Indra.

Melalui kegiatan ini, BPJS Ketenagakerjaan berharap tingkat kepatuhan pembayaran iuran di lingkungan kampung dapat semakin meningkat.

Dengan demikian, keberlangsungan program jaminan sosial ketenagakerjaan dapat terus terjaga dan memberikan manfaat optimal bagi seluruh pekerja di Kabupaten Way Kanan.

Rls

Komentar